Putusan Hakim Harus Di Hormati?

KY mestinya kawal sejak dari awal, sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra

757/pdt.G/2022/PN/Pst mestinya Bawaslu dan DKPP lebih awal, namun mungkin tidak di indahkan hingga terjadilah putusan seperti ini

Bivitri Susanti pakar Tata negara, putusan PN Jakarta Pusat telah melanggar

Namun UU 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat 6 duapuluh bulan sebelum hari pemungutan suara berarti sejak 12 april 2022

Hakim T Oyong, Bakri, D Silaban

Megawati Ketum PDIP lewat Hasto K Sekjen, MK sudah tolak, KPU RI tetap jalankan, SIPOL kita mungkin agak masalah

SBY Presiden 10 tahun ketika itu, mengatakan di luar nalar sehat, publik harus jaga NKRI ini

What is really going on, bangsa ini telah di uji

Lets save our constitution and our beloved country

Namun KPU harus bayar 500 juta kepada Partai Prima, KPU ada upaya banding ke PT, MA, PK dan lain nya, panjang lagi cerita ini, kita tunggu hasil selanjut nya. Apalagi Ketua KPU lagi ada masalah isu, isu yang lain. Menkopolhukam, Menkumham, MA, KY, MK harus duduk perkara ini bersama semua Ketum Partai yang ada .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *