Putusan Hakim Harus Di Hormati?
KY mestinya kawal sejak dari awal, sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra
757/pdt.G/2022/PN/Pst mestinya Bawaslu dan DKPP lebih awal, namun mungkin tidak di indahkan hingga terjadilah putusan seperti ini
Bivitri Susanti pakar Tata negara, putusan PN Jakarta Pusat telah melanggar
Namun UU 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat 6 duapuluh bulan sebelum hari pemungutan suara berarti sejak 12 april 2022
Hakim T Oyong, Bakri, D Silaban
Megawati Ketum PDIP lewat Hasto K Sekjen, MK sudah tolak, KPU RI tetap jalankan, SIPOL kita mungkin agak masalah
SBY Presiden 10 tahun ketika itu, mengatakan di luar nalar sehat, publik harus jaga NKRI ini
What is really going on, bangsa ini telah di uji
Lets save our constitution and our beloved country
Namun KPU harus bayar 500 juta kepada Partai Prima, KPU ada upaya banding ke PT, MA, PK dan lain nya, panjang lagi cerita ini, kita tunggu hasil selanjut nya. Apalagi Ketua KPU lagi ada masalah isu, isu yang lain. Menkopolhukam, Menkumham, MA, KY, MK harus duduk perkara ini bersama semua Ketum Partai yang ada .
