Koperasi Merah Putih Boleh Menambang Maksimal 2.500 Ha

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 , tambang batu bara, bauksit, timah dan lainnya, SDA untuk kemakmuran rakyat, di dukung penuh oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono

Presiden Prabowo Subianto sudah anjurkan boleh, sepanjang untuk rakyat

PT BAI yang ada di bintan wajib terima bauksit yang di tambang oleh Koperasi Merah Putih, Gubernur Ansar Ahmad, Bupati Robby Kurniawan, Walikota Lis Darmansyah segera dorong, rakyat lagi lapar ini, ayo segera buat juklak juknis dan aturan di daerah

Sebelum nya ormas besar NU, Dan Muhammadiyah tambang nikel dan timah. Kajati, Aspidsus segera dorong, aturan sudah ada, ayo cepat tepat tuntas. SYAHBAN SIREGAR SH WARTAWAN DI KEPRI 39 TAHUN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *