JPU Iqram Saputra SH MH Banding Putusan Sabu 1,9 Kg
Ekstasi ada 150 butir di amankan oleh dirnarkoba polda kepri ketika itu. Hebdry Paulus di vonis 10 tahun, Azman di vonis 8 tahun denda 5 milyar
JPU melakukan upaya banding, hakim Dina Puspasari, dan Andi Bayu
Kajari Batam melakukan upaya banding karena tuntutan 20 tahun, Kajati Kepri monitor perkembangan kasus ini.
