JPU Iqram Saputra SH MH Banding Putusan Sabu 1,9 Kg

Ekstasi ada 150 butir di amankan oleh dirnarkoba polda kepri ketika itu. Hebdry Paulus di vonis 10 tahun, Azman di vonis 8 tahun denda 5 milyar

JPU melakukan upaya banding, hakim Dina Puspasari, dan Andi Bayu

Kajari Batam melakukan upaya banding karena tuntutan 20 tahun, Kajati Kepri monitor perkembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *