Putusan MK , Usia 40 Tahun Ke Atas, Tapi KDH Boleh Capres Dan Cawapres
Putusan MK Sudah di ketok palu dan final tidak ada lagi upaya , harus di laksanakan, minimal 40 tahun usia, namun bagi Gubernur, bupati, Walikota dan wakil nya boleh Capres dan Cawapres, walaupun belum usia 40 tahun
KPU RI Wajib jalankan putusan ini, dan semua tergantung parpol dan gabungan parpol, sesuai syarat minimal 20 persen
Tergantung Ketum dan Sekjen Partai. Menkopolhukam Mahfud wajib kita jalankan, TNI, POLRI waspada, kontrol awasi semua
Masinton hati hati, mengangkangi, ingat tahun 1998
BEM akan demo 20/10/2023 , Aria Bima proses MK kita harus cermat, kembali ke titik awal
Panglima TNI, KSAD, KSAL, KSAU, KAPOLRI terus kawal, kontrol, agar pileg, Pilpres, pilkada wajib aman nyaman bahagia
Semua warga yang punya hak pilih yang menentukan pilihan nya untuk Presiden, Wapres, DPR, DPD, DPRD PROVINSI, KAB KOTA Se Indonesia, semua warga yang tentukan, tanggal 14 Febuari 2024 sudah terpilih jam 17 wib. Pengamat dan pakar ada setuju ada tolak, tergantung sudut pandang masing masing
Indonesia harus maju, Indonesia harus sejahtera semua , aman nyaman tentram, lapangan kerja banyak, pengangguran berkurang, bila perlu TK- SMU semua gratis spp, baju dll, SI, SII, SIII Gratis semua bagi yang juara 1-10 di kampus swasta dan negeri
Berobat semua WNI wajib gratis di Puskesmas, RS milik negara. Sembako stabil harga, pengangguran berkurang, lebih baik dari sebelum nya. Bila perlu bagi yang belum punya rumah wajib gratis di rumah susun, bangun 34 lantai di 34 Provinsi. Segera umumkan Capres dan Cawapres.
