Y Di Amankan Di Tanjungpinang, TPPO
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun lewat Polsek Nongsa Kompol Restia OG mengamankan Y
Ternyata Y tinggal di Tanjungpinang, sesuai UU Cipta Kerja 11 tahun 2020 ancaman 10 tahun denda 10 milyar, perdagangan orang secara ilegal
Tim lagi selidiki, warga yang di berangkatkan lewat Tungkal, Batam, ada dari aceh, palembang dan lainnnya, tim lagi gerak
Semoga Menlu, Menakertrans, Menkumham, dan pihak lainnya, gratiskan semua WNI mau kerja ke luar negeri, setelah itu potong 10 persen dari gaji, biar bahagia, dana banyak APBN, APBD. Ini mengurangi pengangguran, banyak kerja di luar negeri ABK, Masinis, Nakhoda, Pekerja buruh dll, lebih besar gaji di luar, bisa untuk modal, dua tahun pulang bisa buka usaha, semoga Presiden RI Joko Widodo mau ke Karimun 28-30 Agustus 2023 . Dialog komunikasi regulasi yang pro rakyat, Kata Syahban Siregar SH Pengamat Sosial Media Di Kepulauan Riau.
