Yasona Laoly Menkumham RI, Mau Tinggal Di Indonesia, Mudah Jaminan 2 M Selama 5-10 Tahun

Menkumham RI Yasona Laoly sudah buat aturan Second Home Visa, bagi warga negara asing boleh tinggal di Indonesia, adapun daerah Bali, Surabaya, Medan Dan Kepri

Sehingga tidak sulit, bisa beli rumah dan harus taati aturan UUD, Pancasila di Indonesia

One Platform, Proof Of Fund semoga ini bisa menarik minat investor, sehingga tidak perlu datang pergi setiap hari, bisa tinggal di Indonesia selama 10 Tahun, namun jaminan 2 milyar di bank Negara yang di tunjuk

Wododo E Ditjen, Marasidin Siregar SH MH Inspektorat dan Pemerintah sudah memudahkan, sehingga bisa berleha leha di wilayah NKRI, Ekonomi akan tumbuh,sehat sejahtera.

IKN Kaltim juga sudah banyak yang masuk investor di daerah Kalimantan, pekerja ribuan, investasi ribuan triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *