Kontraktor Bisa Di Denda, 50 Hari, Di Tambah 90 Hari Tergantung PPK

Aparat Penegak Hukum sudah memastikan akan monitor pekerjaan yang tidak siap sampai tanggal 20/12/2022, bisa di perpanjang 50 hari, bila tak siap juga di perpanjang 90 hari, namun konsekwensi nya di denda, di hitung per hari

Bisa bangkrut perusahaaan tersebut, maka Ansar Ahmad Gubernur segera evaluasi semua, segera lelang awal tahun 2023 , agar tidak kena pinalti, denda daftar hitam dll

Kejati, Kejari, APH lain nya pasti monitor, 45 DPRD Kepri pasti awasi semua proyek, konsultan, alat uji lab, dll semua ada di Dinas PU PR Kepri dan PERKIM, hari ini 21/12/2022 gedung PERKIM di berikan sollar shel di atas atap gedung, lagi di kerjakan, gedung TVRI 10 milyar hari ini juga masih kerja

Fly over juga masih kerja di depan Kejari Tanjungpinang proyek tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran, Konsultan pengawas, konsultan lain nya lagi di lapangan semua

Hal ini akibat lelang di akhir tahun atau pertengahan tahun, Ansar Ahmad Gubernur Kepri sudah tegas, tahun depan 2023 segera Januari di lelang, banyak petugas yang di tunjuk kena semprot semua akibat banyak nya proyek tak siap tahun ini.

Bisa saja berbuntut ada pergantian Said Nur syahdu, dan Abu Bakar, bahkan Ka BKKAD bisa juga di copot oleh Ansar Ahmad

Poltehnik Sei Jang juga masih kerja hari ini, bahkan bandara juga masih ada yang kerja hari ini.

Dekranasda juga, masih kerja hari ini. Padahal semua petugas yang di tunjuk sudah di gaji dll, tergantung kesepakatan antara Kontraktor dengan Kuasa Pengguna Anggaran, tegas atau lembek

Kadang kala bila si A keras, bila si B tak keras, hal ini mestinya harus sama, sama sama gunakan materai kontrak nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *