Puspen Kejagung K Sumedana, 9 Orang Di Cegah Ke Luar Negeri
Puspen Kejagung RI K Sumedana mengatakan ada sembilan orang yang di larang bepergian ke luar negeri, kasus KITE Kemudahan Inport Tujuan Ekspor Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, bid BC dan P 2.
Diantaranya PS, JM, MY, M, H, S, L terus di lakukan investigasi, KAJAGUNG RI Prof ST Burhanuddin terus lakukan pencegahan, awasi duit rakyat APBN, APBD Se Indonesia, agar tepat sasaran tepat waktu tidak korupsi.
Buku Inport sedang di lakukan investigasi ke lapangan, sehingga tidak ada lagi monopoli, persekongkolan jahat, di pelabuhan bebas pungli, jangan ada lagi sembako tidak lancar distribusi nya, hal ini harus di awasi oleh Kejari, Kejati dan lain nya, stok harus banyak, harga harus stabil jelang Ramadhan dan Idul Fitri.
