Dulu Satu Kanwil Sekarang 3 Kanwil, WNA Rawan Di Kepri

Baru baru ini ada WNA Tabrak oknum TNI AL Tewas dan sudah di proses. Dan ini ada temuan lagi WNA mau urus paspor di Tanjung uban Kab Bintan di amankan data palsu , Kata Kanwil Imipas GS Hamonangan, Ka Imigrasi Adi Hari P sesuai UU 6 Tahun 2011 pasal 126 denda 500 juta penjara 5 tahun

Perusahaan paling banyak rekrut tenaga kerja asing di Batam dan PT BAI Bintan

Bauksit di olah jadi bahan pembuat pesawat, mobil, motor dll.

Ada lagi Kanwil Hukum khusus, ada Kanwil HAM beda lagi di Kepri

Dua berkantor di Tanjungpinang, satu berkantor di Batam

Lapas sudah over kapasitas, semoga Pak Presiden bagi yang 5 bulan lagi keluar ajak goro rehab jalan, buat kebun, dan pemakai narkoba cukup di rehab biar tidak beban negara makan minum dll

Pengawasan Penindakan Keimigrasian bersama TNI, POLRI agar sidak ke toko, gedung, pabrik, rumah mewah data pihak asing begitu juga yang masuk ke luar dari bandara dan pelabuhan, sehingga termonitor semua WNA, TKA dll

Begitu juga WNI yang mau ke luar negeri kerja dll agar semua gratiskan paspor permit sertipikat, tiket dll setelah kerja di potong 15 persen pasti mau warga kita dari gaji nya, mulai dari ABK, Mualim, Masinis, Nakhoda , buruh, IRT dll, ayo mou Menaker, Menlu dll.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *