Kajati Banten Didik Alisyahdi SH MH

Dalam perkara melawan maling hingga tewas pelaku, hal ini tetap lanjut perkara ini

Kita tunggu saja hakim yang memutuskan, kita ada hak opurtunitas dan deponeering

Pasal 140 ayat dua KUHAP Dan pasal 49 nood weee

 

Di tempat yang berbeda SMAN 19 Sumatera Selatan, Edy Kurniawan di tetapkan sebagai tersangka, hal ini di benarkan oleh Kasipenkum Eka Sari SH MH. Kita tunggu hasil lanjut nya, saksi bukti petunjuk surat dll.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *