Kajati Banten Didik Alisyahdi SH MH
Dalam perkara melawan maling hingga tewas pelaku, hal ini tetap lanjut perkara ini
Kita tunggu saja hakim yang memutuskan, kita ada hak opurtunitas dan deponeering
Pasal 140 ayat dua KUHAP Dan pasal 49 nood weee
Di tempat yang berbeda SMAN 19 Sumatera Selatan, Edy Kurniawan di tetapkan sebagai tersangka, hal ini di benarkan oleh Kasipenkum Eka Sari SH MH. Kita tunggu hasil lanjut nya, saksi bukti petunjuk surat dll.
