Kapolrestabes Palembang Kombes Pol H Sugihartono
Bripka Edy Purwanto di tetapkan sebagai tersangka, kasus pengancaman, hal ini sudah tidak di berikan lagi tunjangan 2,4 juta sebulan
Hal ini terus di kumpulkan bukti petunjuk saksi dan keterangan lainnya
Tak lama lagi akan di limpahkan ke JPU, kita tunggu hakim yang memutuskan perkara ini, tetap waspada
