Tambang Pasir Di Tangkap Di Bintan
Sesuai UU 3 Tahun 2020 , UU 4 Tahun 2009 pasal 158 , ancaman lima tahun denda 10 milyar AKBP Riky Iswoyo dan AKP MD Ardiyaniki
Tambang pasir di bintan tidak ada yang punya ijin Kata Kadis ESDM Kepri Darwin , hal ini sudah di ingatkan berulang ulang
Kapolres dan tim terus merazia secara rutin, Dinas terkait bintan dan juga Bupati Bintan
Namun pasir 2,5 kubik di jual 750.000 , kerikil atau batu granit sudah 1,2 juta dengan 2,5 kubik atau 2,5 meter
Bupati Bintan Robby Kurniawan harus ada tempat penjualan distributor pasir seprti SPBU, begitu juga batu granit, kalau tak boleh, ya beli dari Babel, tampung di suatu tempat, warga bisa beli. Seperti granit baru satu, mestinya banyak tempat penampungan.
