KPK RI : Ada Dua Klaster Di Madiun

Pertama Walikota Maidi, kepercayaannya Rochim Ruhdianto dan Kadis PU PR Hariq Megah dan klaster kedua ada penerimaan atau gratifikasi

Budi P Jubir, modus kamuflase dana CSR tidak di gunakan untuk kepentingan umum,ada lima saksi Sekdako Soeko Dwi Handiarto, BKKAD Sudandi, DLH Inalathul Faridah dan swasta Hendriyani Kurtinawati dan lainnya

Tim terus mendalami kasus ini, agar terang benderang. Waspada bagi kepala daerah lainnya, jangan memperkaya diri, orang lain dan berikan yang terbaik buat warganya, sehingga selamat tidak KKN.

Yang agak rawan DANA POKIR DEWAN di titip ke dinas, dia yang modali dia yang kerjakan dia yang dapat untung besar, dana media, mou, proposal, cetak, makan minum, SPPD fiktif dan pengadaan barang dan jasa. Dana CSR BUMN, Perusahaan swasta, proyek DAK, DAU, DBH bersumber dari pusat, kadang warga tak tahu. Dana tambang dan seremonial dll. Jampidsus, Aspidsus, Kasipidsus terus kontrol awasi di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *