Tambang Yang Resmi Maupun Ilegal
Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ada 1.349 ijin usaha pertambangan, ijin usaha pertambangan yang tidak terdaftar ada 1.429 dan 52 limbah yang di lakukan pencemaran
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan ada kawasan hutan 496 hektar, di luar hutan ada 1.787
Potensi kerugian negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 6,81 Triliun, Jampidsus, Bareskrim sudah gerak cepat bersama Satgas
Ada 74 perjanjian, izin usaha 4.252,adapun lokasi yang ilegal di berbagai daerah yakni : KALSEL 230 Perusahaan, KALTENG 133,KALTIM 57,KALBAR 19,KALUT DUA, NTT 31,JABAR 314 , BABEL 116 , LAMPUNG 32,SUMUT 396,SUMBAR EMPAT, RIAU ADA 14,JAMBI 18 , ACEH 65 , PAPUA BARAT 83,PAPUA SELATAN 13,SULBAR 70,SULSEL ada 4
Ada 27 IUP Khusus, ijin pertambangan rakyat 92,mineral logam 2.151,batu bara ada 826 . Menteri Lingkungan hidup Jumhur, Presiden Prabowo Subianto telah lantik, semoga ijin dll cukup selembar kertas agar ekonomi maju tumbuh makmur berputar. Kedepan keruk langsung jual ke pabrik, langsung bayar pajak nya, sehingga tak berlarut larut masalah ini.
