Dr Diky Wijaya Kadisnakertrans Prov Kepri TKA Ilegal Denda 18 Juta

Ada sekitar 500 orang x 1200 USD sudah banyak itu pendapatan aski daerah, kerja sama dengan Imigrasi sesuai UU 13 Tahun 2003

Bila satu bulan bisa denda 6 juta, bila dua bulan 12 juta per satu tenaga kerja asing ilegal

Batam dan Galang batang PT BAI paling banyak salahi aturan bisa 100 juta hingga 400 juta penjara 4 tahun

Forkopinda, TNI, POLRI, Imigrasi agar kerja sama dengan Provinsi Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *