Kasus Tambang : Tiga Tersangka Klaster Pertama, 2 Tersangka Klaster Kedua

Prof Dr Supardi SH MH Kajati Kaltim lewat Aspidsus Danang PD SH MH, Kasipenkum Tony Yuswanto SH MH membenarkan, kerugian negara bisa lebih 500 milyar di kawasan HPL

BH, AD, BT klaster pertama sedangkan klaster kedua DA, GT awal kami ke Jakarta, sehingga beliau datang ke Kaltim koperatif

Sesuai UU 20 Tahun 2025 pasal 90 ayat satu, lokasi tambang desa bukit pariaman dan desa separi ada sekitar 1800 hektar

Bisa saja akan ada klaster ketiga, di jual kemana, di produksi, di tampung. Turut serta bersubahat, memperkaya diri dan orang lain. Ada kemungkinan oknum pejabat yang teken dll, tim masih bekerja, kita tunggu saja di PN Tipikor, saksi bukti petunjuk surat keterangan lainnya. Sesuai asta cita Presiden, Kajagung RI Prof ST Burhanuddin kunker ke Sulawesi dan Sumatera saat ini, pembenahan internal, edukasi, pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *