Permen PU PR 28 Tahun 2025 Wajib Bongkar Di Bawah 50 Meter Dari Sungai, Bakau dll
Bintan tegas di bongkar di sikat jalankan sesuai Perda dan Satpol gerak cepat minta bantuan JAKSA, POLRI, TNI agar tegas, sudah ada aturan menteri pekerjaan umum tata ruang
Gamblang dan transparan tinggal Satpol, PTSP mau tidak, bahkan BNPB bisa masuk APBN, APBD nantinya
Kepala daerah harus tegas, arahan Presiden, tidak boleh ada melakukan pembiaran, UU, PP, dan aturan lainnya sudah jelas, segera bangun rusun untuk warga gratiskan sebelum di bongkar, peka peduli. Bupati Robby Kurniawan sudah bongkar, yang dekat bakau, sungai, bibir pantai dll. Gubernur Ansar Ahmad dukung penuh.
