Kenapa Surat Sertipikat Dua Muncul Satu Rumah?

Panitera Pengadilan Negeri Batam Agus Harahap SH Dan Yanti SH akan eksekusi rumah di ROSEDALE Blok E 2 No 3 , namun batak karena muncul sertipikat dua.

UWTO tahun 2040 , tidak pernah di jual sejak tahun 1993

Kuasa hukum N Siahaan mempertanyakan hal ini, kita tunggu hasil investigasi, segera ada kepastian

Di Pulau bintan juga banyak hal semacam ini, sertipikat palsu, alashak bisa 3 satu lokasi, bahkan mafia tanah sudah banyak masuk jeruji besi. Baru baru ini 16 mobil di sita, 3 kapal di sita, tersangka sedang jalani sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *