Terbukti Memeras 39 Milyar

Sesuai UU 31 Tahun 1999 dan UU 20 Tahun 2001 di PN Tipikor. Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di wajibkan bayar uang pengganti 39,6 Milyar, 72,15 dollar AS, 349 Dollar Sing dan di cabut hak politik nya, masih pikir pikir atas putusan ini, bila tak bayar akan di sita aset nya

Sekda Isnan Fajri 6 tahun penjara denda 500 juta, ajudan Gubernur Evriansyah di vonis lima tahun denda 250 juta.

KPK RI terus gencar melakukan OTT, Namun luhut tak sependapat, tak baik. Mahasiswa mau bubarkan DPR tak ada manfaatnya. Intel TNI AD, AL, AU gerak terus cari tahu siapa dalang, penanggung jawab dll.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *