Advokat Di Larang Jabat Parpol Dan Pejabat Negara?

Harus mundur dari advokat bila jabat sebagai Penasehat Hukum Tetap Di Pemerintahan, Jabatan politik di pusat dan daerah, intinya wajib mundur bila sudah terima gaji dll dari duit rakyat APBN, APBD

Biar netral dan harus sama semua di mata hukum kata MK Dalam putusan 91 /PUU/XX/2022 Pasal 28 ayat 3

Menghindari penyalah gunaan wewenang, begitu juga TNI, POLRI, wajib mundur bila sudah jadi Menteri, Wamen dll. Di larang keras rangkap jabatan

Kita melihat Ansar Ahmad Gubernur 10 tahun, Istri jabat Waka DPRD, Anak Jabat Bupati Bintan 10 tahun, LHKPN dikit, percaya tak. Bahkan Ansar Ahmad sudah jabat 30 tahun : ASN 15 Tahun, Bupati Bintan 10 tahun, Gubernur 10 Tahun, DPR RI 1 Tahun. Kemungkinan Anak nya calon Gubernur, Istri nya calon Walikota 2029 , cucu mungkin caleg nantinya. Habis di rangkap semua, ketua yayasan kanker, ketua PKK, Ketua Dekranasda, Ketua PAUD dll.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *