Perpres 155 Tahun 2024 , Rubasan Kembali Ke Kejaksaan

Rumah sitaan benda negara, sudah di serahkan ke Kejaksaan RI, hal ini ada 59 titik lokasi yang ada

Semoga di daerah menyesuaikan segera. Namun personil tetap di imigrasi dan lapas, dan Kejaksaan terus melakukan sitaan aset negara dari hasil kejahatan, korupsi, TPPU, miskinkan

Prof ST Burhanuddin Ka Kejaksaan Agung, Agus A Menteri imigrasi, lapas

Kontrol terus awasi terus, segera di sahkan UU Perampasan aset negara, Para Koruptor sudah ketar ketir, gaji dll berapa, pengeluaran berapa tiap bulan, bisa di hitung semua, sisa nya di kembalikan.

Para, mafia tanah, perusahaan sikat basmi, warga tetap tenang, tidak ada, di ganggu. Asta Cita Presiden. Serakah Tamak Rakus sikat basmi, jeruji besi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *