Agus Adrianto : Amankan WNA 13 Orang Di Batam

Ijin tinggal tak jelas, investasi bodong dan fiktif, NIB oleh BKPM, OSS jelas semua, dir BKPM Adi S dan Pawasdakim tindak tegas bila ada WNA tak ada ijin kerja, ijin tinggal, ijin masuk nya sudah habis dll

Ada 10 milyar dari 6 perusahaan di Batam sudah di denda, di PT BAI, LAGOI segera di data semua di pulau bintan, karimun dll

Empat masih di cari dan 26 yang di periksa, terus lakukan kontrol awasi oleh Imigrasi, layanan paspor cepat tepat tuntas senyum sapa, jangan di persulit WNI

Menteri Imigrasi, Menko Prof Yusril dan lainnya. Kepri sangat dekat dengan negara tetangga.

Makanan warga binaan di kontrol di awasi, WC, AIR, ruangan wajib bersih, di dalam dan di luar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *