Mendagri : Syarat ASN Boleh Nikah Lagi?

Tito Karnavian dan Suhajar Diantoro mengatakan syarat mau kawin lagi ASN, Pertama harus minta ijin tertulis dari kepala daerah, bila tidak ada ijin sanksi berat PECAT

Istri tidak dapat menjalankan kewajiban, istri cacat permanen yang tidak bisa di sembuhkan, istri tidak dapat keturunan 10 tahun berumah tangga, syarat mau kawin wajib ada tertulis dari istri yang lama, berlaku adil tidak mengganggu kedinasan dan berlaku adil, serta sesuai kaidah agama masing masing. Ini aturan baru dari Mendagri Tito Karnavian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *