Kasus DWP Dari 18 Ada 3 PTDH?

Kapolri LS Prabowo sudah tegas, siapapun dia sikat basmi, tindak tegas, hal ini di perkuat dari Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim

Namun bukan 32 milyar atau 9 juta ringgit tapi faktanya hanya 2,5 milyar

Yang PTDH di berhentikan hanya Kombes Pol Parlaungan, AKBP Edward dan AKP Syaeful

Ini pelajaran pahit, semoga tidak terulang kembali, jajaran Polda Metro Jaya sangat terpukul 18 personil yang kena sanksi, di benarkan Karopenmas Brigjen Pol TW Andiko, sesuai Perpol 7 tahun 2022 . Kita tunggu 21 hari ini ada tidak upaya banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *