Polresta Dan Kejari Musnahkan Barang Bukti

Wakapolres Tanjungpinang AKBP Arief Robby R dan Kasat Narkoba AKP Rio Siantury dan Kasi Pidum memusnakan barang bukti berupa

2.001 butir ekstasi dan 1.465,32 gram sabu sabu dan 939 butir dan 657 , 67 gram

A dan Y ancaman 6 – 20 tahun bisa hukuman mati, tergantung HAKIM, PH, bukti dan lainnya, sementara VM masih dalam. Pengejaran sebagai DPO.

Panglima TNI, Kapolri sudah tegas lugas transparan sikat basmi musnahkan, NKRI bebas dari Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *