Kejati Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif 16,9 Milyar
Adapun yang di tetapkan tersangka yakni J, E, D, S, K, S hal ini ada dugaan persekongkolan jahat, turut serta, ikut bersubahat oknum bank dan nasabah
PT KMA untuk proyek Purabaya di Banten di benarkan oleh Kasipenkum Kejati Banten Rangga A SH MH
Saksi bukti petunjuk surat dan keterangan lainnya terus di dalami oleh Pidsus dan tim intel. Pilkada wajib aman nyaman damai sejuk bahagia, GAKUMDU tegas lugas transparan.
