Kejati Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif 16,9 Milyar

Adapun yang di tetapkan tersangka yakni J, E, D, S, K, S hal ini ada dugaan persekongkolan jahat, turut serta, ikut bersubahat oknum bank dan nasabah

PT KMA untuk proyek Purabaya di Banten di benarkan oleh Kasipenkum Kejati Banten Rangga A SH MH

Saksi bukti petunjuk surat dan keterangan lainnya terus di dalami oleh Pidsus dan tim intel. Pilkada wajib aman nyaman damai sejuk bahagia, GAKUMDU tegas lugas transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *