Buronan Di Solok Di Amankan Di Batam
Kapuspenkum Dr Harly Siregar membenarkan, sudah di amankan sesuai PID 1148 /K-2016
Hal ini akan di bawa ke Sumatera Barat guna menjalani hukuman, denda 200 juta penjara 4 tahun
Semoga terus kontrol, waspada anggaran tahun pilkada agak rawan duit di embat APBN, APBD dana media, humas, bansos, hibah, proposal dll. Gakumdu tegas lugas untuk pilkada.
