Buronan Di Solok Di Amankan Di Batam

Kapuspenkum Dr Harly Siregar membenarkan, sudah di amankan sesuai PID 1148 /K-2016

Hal ini akan di bawa ke Sumatera Barat guna menjalani hukuman, denda 200 juta penjara 4 tahun

Semoga terus kontrol, waspada anggaran tahun pilkada agak rawan duit di embat APBN, APBD dana media, humas, bansos, hibah, proposal dll. Gakumdu tegas lugas untuk pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *