Kanwil BC Karimun 177.300 Ekor Lobster Di Amankan

Dengan nilai sebesar 17,6 milyar, denda 5 milyar penjara 10 tahun sesuai UU 31 Tahun 2004 dan UU 21 Tahun 2019

Kakanwil BC Priyono T, kapal bawa lobster tersebut kandas di perairan Kabupaten Karimun

Pemilik nya kabur dan biasanya ship to ship. TNI, POLRI, BC terus gencar melakukan penangkapan NARKOBA, TERORISME, LOBSTER, Dan lainnya, bila ada oknum pasti di pecat. Bahkan 9 tersangka oknum sudah di Yanma bentar lagi di sidang Terkait kasus barang bukti narkoba hilang. Panglima TNI Dan Kapolri tegas lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *