Peta Politik Pilkada Berubah 180 Derajat?

Syahban Siregar SH Waka Bawaslu Kepri Tahun 2002 mengatakan, untuk calon BUPATI, WALIKOTA DAN WAKIL NYA Daftar Pemilih Tetap (DPT)1 Juta Keatas hanya 6,5 persen

Untuk DPT 500 ribu -1 juta hanya 7,5 persen, untuk DPT 250 ribu -500 ribu hanya 8,5 persen, sedangkan DPT 250 ribu atau kurang dari itu hanya 10 persen, artinya untuk TANJUNGPINANG katakan 30 kursi berarti hanya 3 kursi sudah cukup hantarkan Calon Walikota Dan Wakilnya

Bila sudah dapat mahar mungkin di balikan, setelah itu Parpol akan cari Calon lainnya yang berpotensi, kita tunggu bulan ini daftar di KPU

Begitu juga Calon Gubernur dan Wakil nya, untuk DPT 12 juta keatas hanya 6,5 persen cari kursi dari total yang ada

Untuk DPT 6 juta – 12 juta hanya 7,5 persen, untuk DPT 2 juta hingga 6 juta hanya 8,5 persen, untuk DPT dua juta jiwa ke bawah hanya 10 persen artinya untuk jumlah kursi DPRD KEPRI ada 45 , berarti hanya 5 kursi untuk syarat calon

Semua Ketum partai, semua Ketua DPW, DPD lagi bahas malam ini, strategi lainnya. Bisa saja MARLIN AGUSTINA – JEFRIDIN BISA MAJU, CALON LAINNYA JUGA akan banyak bermunculan

SESUAI PUTUSAN MK 60 /PPU -XXI/2024 PASAL 40 AYAT 3 UU PILKADA.

Catur politik bisa berubah, kita tunggu sampai 27 Agustus 2024 daftar ke KPU, Peluang Ketua Partai bisa saja jadi calon kepala daerah atau orang lainnya yang punya potensi, finansial cukup, bisa berubah di Bintan, Karimun, Natuna, Anambas, Lingga dll dan bisa juga berubah di Pilgub daerah lainnya.

Yang sudah di atas angin, kondisi putusan MK bisa jadi momok buat calon yang borong parpol. Putusan MK Tidak ada upaya lainnya, sudah mengikat. Wajib di jalankan oleh KPU RI Dan KPU kab kota maupun Provinsi Se Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *