Cabul Di Bintan Di Tangkap Di Bali

Saudara H dekat dengan anak itu, di suruh main di rumah, dia pun ikut, di bebarkan oleh Kapolres AKBP Riky Iswoyo

AKP Pandapotan Kasat Reskrim begitu ada laporan dari keluarga, langsung berangkat ke Bali

Sesuai UU 35 Tahun 2014 pasal 82 ancaman 15 tahun penjara, tim lagi kembangkan, saksi bukti petunjuk surat dan keterangan lainnya. Waspada orang tua, awasi di rumah anak anak kita gerak langkah nya, di sekolah awasi anak anak kita oleh guru dan edukasi terus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *