Dirkrimsus Polda Kepri Yuda Prawira Tahan Dua Tersangka

Kasus tambang pasir ilegal di batam, sesuai UU 4 Tahun 2009 ancaman lima tahun denda 100 milyar

S dan H sudah di tahan, saksi bukti petunjuk dan keterangan lainnya, yang di jadikan barang bukti dump truk, mesin dompeng, pipa dan saringan

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri tegas lugas transparan, sikat tambang ilegal. Pileg, Pilpres wajib aman kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *