M Yusuf Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Oknum RT, RW Dilarang Menghalangi? Wajib Independen
Ada dugaan oknum dua RT yang menghalangi caleg kampanye, hal ini sudah jelas di atur penjara satu tahun denda 12 juta pasal 491,495 ayat 2 penjara 6 bulan denda 6 juta
Kampanye 75 hari di perbolehkan dengan mulai 28 nopember 2023 hingga 10 Febuari 2024
Pasal 280 di larang menghasut, menghina, menjanjikan sesuatu penjara dua tahun denda 24 juta
UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 2 denda 12 juta penjara satu tahun, UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 29,30,51 , pasal 280 huruf A-I dan lainnya, waspada terus
TNI, POLRI, BAWASLU terus kontrol awasi, bila perlu Coret Caleg yang melanggar, politik uang dan lainnya, agar tegas lugas
ASN, RT, RW, LURAH Wajib netral tidak memihak, hasil yang ada di TPS sama dengan hasil di KPU, jangan ada di tambah di kurangi
Begitu juga KPU pusat, KPU Prov, Kab Kota Se Indonesia, semoga jujur tegas, apa adanya, di larang jumpa dengan Caleg
Bila ada mengurangi, menghapus dan menambah, sanksi pidana, semoga 14 Febuari 2024 aman terkendali, Perusuh, Narkoba, Terorisme, Korupsi, Senpi Ilegal basmi, sudah ada penekanan dari Panglima TNI Agus Subiyanto, KSAD Maruli Simanjuntak, KSAL Muhammad Ali, KSAU Fadjar P, KAPOLRI LS Prabowo.
