Dana Covid 3 M, S Di Amankan Oleh Kejati Sumut

Ada kerugian negara 944 juta, hal ini di amankan di kedai kopi, Kab Samosir, Santo Simatupang sebagai Dir

Dan pihak yang lain sudah menjalankan putusan PT tersebut, lagi di bawa oleh tim tabur

A Tarigan Kasipenkum Kejati Sumut membenarkan, tim lagi bekerja, terus kontrol awasi duit rakyat yang masuk ke daerah APBN, APBD, CSR tahun politik agak rawan, semoga Kejari, Kacabjari dan tim terus monitor di Wilayah Sumatera Utara. Pj Gubernur Hasanuddin segera audit investigasi dana yang sudah habis dan yang belum di gunakan, sering turun ke daerah kumuh, pesisir agar mengetahui persoalan sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *