44 Guru, Wajib Kembalikan 23 Juta Per Orang, Temuan BPK RI

Ketika itu kuliah ambil SII di bandung, namun tunjangan di dapat, mestinya tak boleh dapat, sebab guru tersebut tak mengajar selama kuliah, bahkan sekarang sudah ada yang dapat gelar Doktor

Gubernur Riau Syamsuar berkali kali tak bisa di jumpai oleh 44 guru tersebut, mestinya kata guru tersebut Diknas Provinsi, namun masalahnya guru tersebut Terima, harusnya tolak, cukup gaji saja yang di Terima, sementara guru tersebut sudah ASN

Komisi V DPRD Riau lagi bahas ini, namun agak berat, apalagi BPK RI itu pasti profesional hasil audit investigasi, di tunggu saja, Kajati Supardi SH MH, Kapolda Irjen Pol M Iqbal dan APH lain nya lagi monitor duit yang masuk ke daerah APBN, APBD. Akibat dari M Adil Eks Bupati Meranti, ini agak waspada teliti cermat, tolak yang bukan tak kita. BPKP, BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *