Prof ST Burhanuddin,Tunda Dulu Kasus Bagi Capres, Cawapres, Calon Legislatif, Sampai 14 Febuari 2024
Kepala Kejaksaan Agung RI Prof ST Burhanuddin minta mulai Kacab jari, Kejari, Kejati Se Indonesia, menunda dulu pemeriksaan bagi Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden, Calon DPR, DPD, DPRD PROVINSI, Kab Kota Se Indonesia
Bila ada kasus tunda sampai 14 Febuari 2024 , fokus penanganan korupsi, fokus tindak pidana umum, tindak pidana pemilu
Menjaga netralitas, hindari pemeriksaan khusus Capres Dan Caleg, hal ini untuk menghindari ada konflik kepentingan, konflik etnis, suku, agama dan lain nya
Setelah 14 Febuari 2024 baru sikat kembali. Namun perkara lain tetap di sikat, duit yang masuk ke daerah APBN, APBD, CSR di kontrol di awasi, tegas humanis. Terus peka peduli, sering turun, bantu kesulitan warga.
