Hasyim Asya’ari, KPPS Maksimal Usia 50 Tahun
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara batas usia maksimal 50 tahun, diatas itu di larang keras
Hal ini hasil rekomendasi IDI, Kemenkes dan HAM
Bahkan sebelum bertugas wajib di cek kesehatan nya, akan di berikan upah yang bagus, dan asuransi, tahun 2019 yang lalu ada yang wafat 894 kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Parsadaan Harahap Anggota KPU RI sesuai Inpres nomor 2 tahun 2021 . Bagi Gubernur, Bupati, Walikota Se Indonesia wajib memfasilitasi, apa yang kurang dan berikan kemudahan bagi KPPS dan lokasi tempat dll. Artinya di atas usia 50 ke atas di larang masuk KPPS
