Hasyim Asya’ari, KPPS Maksimal Usia 50 Tahun

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara batas usia maksimal 50 tahun, diatas itu di larang keras

Hal ini hasil rekomendasi IDI, Kemenkes dan HAM

Bahkan sebelum bertugas wajib di cek kesehatan nya, akan di berikan upah yang bagus, dan asuransi, tahun 2019 yang lalu ada yang wafat 894 kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Parsadaan Harahap Anggota KPU RI sesuai Inpres nomor 2 tahun 2021 . Bagi Gubernur, Bupati, Walikota Se Indonesia wajib memfasilitasi, apa yang kurang dan berikan kemudahan bagi KPPS dan lokasi tempat dll. Artinya di atas usia 50 ke atas di larang masuk KPPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *