Herry 4 Tahun, Ari 6 Tahun, Supri 5 Tahun Penjara
Ketua Hakim Siti Hajar Siregar SH MH, Kasi Pidsus Fajrian Yustiardi ketika itu ada Pembelian tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir
Ada surat sertipikat dengan tahun yang sama 1997 , Atas nama Zuzuna Dan Thomas, tahun 1995 ada atas nama Chaidir sama sama sertipikat
Herry Wahyu Kadis PU PR Bintan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di vonis 4 tahun denda 200 juta
Sedangkan Ari Syafriansyah sebagai broker pembelian tanah di vonis 6 tahun denda 990 juta
Supriatna Pemilik lahan di vonis 5 tahun Uang Pengganti 1,3 milyar
Status lahan tersebut adalah Hutan Produksi Terbatas
Sedangkan 6 Saksi sudah kembalikan duit 62,5 juta, bervariasi 2-7 juta tergantung tingkatan
Modus modus seperti ini sering terjadi, biasanya ada minimal 5 orang, bahkan pernah juga di lintas barat 19 tersangka di tetapkan oleh Polda Kepri ketika itu.
Semoga Ansar Ahmad Gubernur Kepri, Robby Kurniawan Bupati Bintan, Rahma Walikota Tanjungpinang sama sama satu Pulau Bintan segera di tuntaskan. Bahkan ada Satu desa hutan lindung, semoga.
Bila ini tidak di tuntaskan, akan banyak lagi tersangka lain nya menyusul, semoga Kanwil BPN, BPN, Camat, Lurah, Kades, Tokoh undang semua. DPRD 100 orang undang semua, APH undang.
