UU Perbankan Sudah Di Sahkan Oleh DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani dkk sudah sahkan UU Perbankan, sesuai pasal 23 , ada sekitar 1400 BPR akan di gabung atau merger
Ada larangan BPR yakni dilarang buka giro, Valuta asing, beli surat berharga, penyertaan modal dan produk ansuransi dan lain nya
Ketua OJK Mahendra Siregar, Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI akan tertibkan hal ini, bahkan sanksi jelas, semoga tertib administrasi, tertib managemen dan tertib di lapangan. BPR secara konvensional dan prinsip Syariah. Di sahkan 15 Desember 2022 harus di laksanakan.
