Ansar Ahmad, Stop Semua Proyek 20 Desember 2022 ?

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wakil Gubernur Marlin Agustina, Sekda Adi Prihantara, Kadis PU PR Abu Bakar, Kadis Perkim Said Nursyahdu segera stop proyek yang bersumber dari duit rakyat APBN, APBD Kepri dan Kab Kota

Bawa Konsultan proyek, pengawas, hitung semua yang di kerjakan, itu yang di bayar, bawa sekalian uji lab, sehingga tak main main, sebab sudah resiko, sudah teken kontrak

Bila perlu bawa BPKP, BPK, Inspektorat agar jelas transparan, awal tahun mulai yang baru lagi APBN, APBD Tahun 2023

Audit investigasi bansos, hibah, proposal , media ratusan milyar tak tau siapa yang nikmati

Kabid bawa kelapangan, tim tehnis dll, sehingga jelas semua. Sebab selama ini kurang tegas, agak banyak pertimbangan, punya si A, B, C sehingga rusak

Proyek yang sudah di tangani Polda Kepri, Kejati Kepri, kota kumuh kampung Bugis 34 milyar, bansos dispora 6 terdakwa, 4 tersangka, kasus BPHTB, 14 Puskesmas bintan, kasus TPA Tanjung Uban, kasus BOS 850 juta, kasus RS, kasus dua dewan kepri belum di PAW, kasus cukai rokok banyak yang di sebut di BAP, kasus tambang 9 terdakwa, kasus mafia tanah lintas barat 19 tersangka

Evaluasi semua OPD, segera lantik yang baru, yang mau pensiun segera di ganti, 16 staf khusus 180 juta sebulan, semoga bantu Gubernur

TVRI 10 milyar seperti nya tak siap, STKES Sei Jang mungkin tak siap, fly over sudah mau siap, dekranasda juga belum siap, 1200 paket PL banyak tidak ada plang nama, begitu juga kab kota

APBD Tahun ini untuk vertikal 2022 ada Dirkrimsus 10 milyar, Brimob 10 milyar, RS AD 10 milyar dll

Dokumen, umum, pengumuman, intruksi, data, bentuk surat, spk, kontrak, spesifikasi tehnis, rencana anggaran biaya, evaluasi, bentuk dokumen, surat penawaran, lelang file, tehnis, sp, jaminan, sppbj, jaminan pelaksana, lembar data, fakta integritas, kualifikasi, isian, evaluasi, spse, bapp, tanggal, masa penawaran , jadwal, harga, kontrak, ldp, tidak KKN

Syarat umum kontrak, mitra atau kso, informasi, organisasi, jadwal, intruksi kerja, menambah, mengurangi, mengubah, perintah, pemutusan kontrak, PPK gagal dll sudah jelas semua, tinggal niat nya saja mau tidak di tindak sesuai yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *