Bila Di Perlambat, Di Tongkrongi Di Bank, Transfer Daerah Bisa Di Hambat?
Mendagri Tito Karnavian Sesuai Permendagri 77 tahun 2020 , Permendagri 27 tahun 2021 , SE Mendagri 500/4825/SJ di minta kepada Gubernur, Bupati, Walikota agar segera di cairkan, tim pengendali inflasi daerah, RKA, SKPD, poin 9 dan 10 E Belanja Tak Terduga, bantuan sosial yang rentan, produk lokal atau dalam negeri
Tanggal 28 Oktober 2022 dari 12 Triliun baru terealisasi 50 % , sedangkan Belanja Tak Terduga yang baru 2 % termasuk Kepri, lampung, sulteng, sumut, kalbar dan bengkulu
Ada 6.339 triliun kab kota baru 19,96 % semoga di gesa di percepat, bisa saja transfer daerah akan di persulit atau di kurangi, bila tidak di salurkan sesuai jadwal, padahal APBD 2023 sudah di depan mata, APBN sudah di ketok
Kejati, Polda, KPK RI, BPK, BPKP, DPRD terus kontrol awasi semua proyek, agar di ketahui publik. Presiden RI Joko Widodo sudah ingatkan berkali kali, waspada inflasi, bantu kesulitan rakyat.
