PT Yeyen Bintan Perkasa Di Denda 900 Juta

Terdakwa Budi Susanto di majelis hakim tipikor Tanjungpinang telah ketok palu hakim denda 900 juta di Desa Tinjul Sengkep Barat Kab Lingga

Penebangan Hutan Produksi sesuai UU 41 Tahun 1999 pasal 36,17,50 ayat dua dan lain nya, Pengacara pikir pikir selama tujuh hari, Jaksa tetap pada pendirian nya.

Ka jagung RI Prof ST Burhanuddin sudah tegas Tajam keatas Humanis Kebawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *