Kajari Bintan IW Riana Tetapkan Tiga Tersangka TPA
Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir di Tanjung Uban di tetapkan tersangka tiga orang yakni H. A. S hal ini lagi di investigasi, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung dari pemeriksaan
Kasi pidsus Fajarian terus mendalami keterkaitan, semoga cepat tuntas, bahkan sebagian sudah di kembalikan
Bintan terus melakukan bersih bersih, agar kedepan tidak ada lagi kasus kasus yang mengambang, segera tuntas. Kajati Kepri Gerry Yasid SH MH apresiasi kinerja Kejari Bintan.
