Cara Pemerintah Bayar Pada Kontraktor
Surat perjanjian, surat penetapan, keputusan Gubernur, kedudukan, dasar ada harga, gambar, berita penjelasan
Pengendalian pekerjaan, pejabat yang di tunjuk pihak kontraktor dan pejabat teken bermaterai
Bahan dan alat harus jelas, bisa di tolak bila tidak sesuai gambar dan spesifikasi, tanggung jawab, program jaminan, pelaksanaan mendapat persetujuan kedua belah pihak
Jangka waktu, ada alasan atau berita lain, berita acara di buat bila telah selesai 100 % , bencana alam, kebakaran, huru hara pemogokan, di sertai bukti bukti, 3×24 jam, bila 14 hari tidak ada keberatan makan di anggap selesai
. Masa pemeliharaan 30 hari, berakhirnya perbaikan, di tanggung pada kontraktor, jumlah harga borongan, jumlah penawaran
Semua pembayaran di kantor, jika terjadi kecelakaan, kontraktor wajib berikan pertolongan
Pembayaran pertama 5 % , pembayaran kedua 95 % , dan 5 % pemeliharaan 30 hari setelah baru di cairkan
Kenaikan harga di tanggung kontraktor, pekerjaan tambahan , tidak boleh untuk merubah
Pengamanan, kebersihan bangunan dll di tanggung kontraktor, beban semua di tanggung kontraktor, kerugian di tanggung kontraktor
Keterlambatan denda 1 % dan sebanyak banyak 5 % , resiko, bertanggung jawab 10 tahun kedepan bila dalam Perjanjian tidak sesuai di lapangan
Perselisihan, maka ada pihak yang di tunjuk dan biaya di tanggung bersama, eksekusi di Pengadilan Negeri di mana lokasi berada
Putus perjanjian kontrak bila tiga kali surat tidak di indahkan, ada tambahan satu bulan penuh, harus ada buat berita acara, bea materai dan pajak kepada kontraktor
Segala bentuk yang belum di atur akan ada addendun, SPMK, hal ini lah yang harus di patuhi bersama antara PPK, KPA, Kontraktor
Semoga di Kepri sesuai jadwal dan tidak ada monopoli dan tidak ada KKN, dan tidak ada Keserakahan Ketamakan, Kerakusan.
Pengawas ada konsultan, DPRD, Inspektorat, BPK, BPKP, KPK, Kejati, Kejari, Polda dll, bahkan Ormas, lsm, dan lain nya sebagai kontrol sosial , Kata Syahban Siregar SH Pengamat Sosial Media Di Kepulauan Riau
Humas dan infokom di Kepri segera di aidit investigasi kemana mengalir, iklan galeri, advetorial sudah di larang bahkan mou, yang ada langganan dan dan permukaan satu berita di tetapkan
Ansar Ahmad Gubernur Kepri, Wagub Marlin Agustina, Sekda Adi Prihantara dan OPD harus tegas lugas transparan, begitu juga Wan Siswandi Bupati Natuna, Abdul Haris Bupati Anambas, Robby Kurniawan Bupati Bintan, Aunur Rafiq Bupati Karimun, M Nizar Bupati Lingga, M Rudi Walikota Batam, Rahma Walikota Tanjungpinang bersama DPRD , OPD harus tegas lugas, agar tidak ada lagi yang ketangkul, jeruji besi.
