Ruslan Di Tolak Pra Peradilan Tanjungpinang
Ruslan di tetapkan tersangka oleh Polres Bintan, akhirnya melakukan pra peradilan di PN Tanjungpinang, namun di tolak oleh hakim, hingga akhirnya segera di sidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat, BAP di limpahkan.
Kasus pekerja imigran gelap, ketika itu sudah ada penangkapan oleh Polres Bintan, tindak pidana PMI ilegal.
Tergantung hakim, ph, jpu nantinya apakah bersalah atau tidak nya atas PMI Ilegal ini di Kab Bintan.
