Kapolres Bintan AKBP TW Dahono Tangkap 2 Penyalur PMI Ilegal

Dua orang di tetapkan tersangka MA, AR, Hal ini di amankan di Daerah Berakit, bahkan ini sudah sejak dahulu sudah sering di lakukan penangkapan dll.

Iptu Ardiyaniki membenarkan ada dua orang di amankan, hal ini dua tersangka sydah lima kali berangkatkan ke Malaysia, lewat kapal dan di antar ke kapal pukat yang cari ikan.

Upah 1000 ringgit per orang, dikenakan 10 tahun denda 15 milyar sesuai UU 18 Tahun 2017 .

Kapolda Kepri Irjen Pol Aries Budiman terus monitor tim di perairan Kepri, sikat tangkap, apabila ada PMI Ilegal. Kepri ribuan pelabuhan tikus, banyak modus, macam macam, begitu juga Narkoba, sikat tangkap, bila ada oknum pecat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *