Presiden RI Joko Widodo, Berikan TPP, THR, Gaji 13,Mensos 300 Ribu
Presiden RI Joko Widodo sudah perintahkan Menkeu RI lewat PMK. 42.PMK.05.2021.Dan UU 6 Tahun 2021 APBN 2022,Menkeu B. 200.M.SM.04.00.2022
Tunjangan Hari Raya, Gaji 13 bagi ASN, TNI, POLRI dan pensiunan dan Mensos RI bagi yang tak mampu di berikan 300.000,- untuk beli BBM, sembako dll per orang.
IKN Nusantara segera di bangun, segera pindah ASN, TNI, POLRI ada sekitar 100.000 orang, mungkin di acak 34 Provinsi.
Untuk para Menteri, Dirjen, Lembaga Tinggi Negara segera turun ke daerah kumuh, gang sempit, dialog dengan warga dan mahasiswa agar di cerdaskan, edukasi.
Peka peduli di bulan baik, di hari baik, banyak pahala di dapat, kerja iklas amanah.
Fokus padat karya, ciptakan lapangan kerja banyak, BBM, sembako, migor di pantau oleh TNI, POLRI, SATPOL, DISPERINDAG dan BPOM. KDH, OPD dan vertikal daerah sering turun ke pasar, toko, distributor dll insya Allah aman damai sejuk sehat sejahtera, jangan KKN.
