Kajari Bintan I W Riana, TPA Tahap Penyidikan
Kajati Kepri Gerry Yasid SH MH, Kajari Bintan I. W Riana sudah di tingkatkan status dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan, bentar lagi di umumkan tersangka nya.
Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Tanjung Uban 2.440.100.000,-jadi 2.044.100.000 tahun 2018.
Kadis PU PR, Kadis Perkim Bintan Herry Wahyu dan Junirianto sudah di periksa, Camat, BPN, ada 18 saksi.
Dua hektar sudah di bebaskan, yang di pakai hanya 5.711 meter persegi, pasal 2,3 UU 20 Tahun 2001 dan UU 31 Tahun 1999.
Pemilik ada tiga orang Chaidir, Thomas dan Maria, semoga terang benderang, Kajati Gerry Yasid juga segera 14 Puskesmas Bintan yang sudah kembalikan duit ramai ramai ke Kejari ketika itu.
Kasus Apri Sujadi non aktif Bupati Bintan sudah di tuntut 4 tahun oleh Jaksa KPK RI, Namun belum di putus, kerugian 240 milyar, yang di sebut sebut belum juga tuntas, baru dua Apri dan Umar, sidang tipikor lewat virtual antara Jakarta dan Singgarang Tanjungpinang.
Bansos di Dispora Kepri juga sudah tahap Penyidikan, tunggu siapa Jaksa atau Polda, sama sama penegak hukum, gencar terus sikat terus, Korupsi kejahatan, duit rakyat jangan main main, proyek juga di pantau tahun ini KPK, Kejati, Polda, Irwasda. Ansar Ahmad Gubernur, Bupati Bintan Rubby Kurniawan dukung langkah penegakan hukum, tidak ada lagi titip menitip proyek, proposal dll. Harus ada rasa keadilan kejujuran amanah. Syahban Siregar SH.
