Kajati Kepri Hari Setiyono SH MH, Atensi Alkes Dan Mafia Tanah

Kajati Kepri Hari Setiyono SH MH dan Kejari terus periksa alkes dugaan merk up di Puskesmas Sei Lekop Kab Bintan, sudah lima orang yang di mintai keterangan.

Kasus Mafia tanah di Bintan, Mr S telah rugi 180 juta, sudah 13 orang jadi tersangka, bisa saja ada tersangka baru, Polres dan Kejari usut tuntas, bentar lagi di sidang di PN.

Kasus H lapor Ke T sudah di investigasi oleh dua penegak hukum Kejari dan Polres dari 60 juta di beli oleh BUMD 1,7 milyar. Semoga tuntas.

Kasus penipuan 309 juta warga Negeria A dengan warga kepri N bentar lagi di sidang. Kasus bansos dispora kepri 7 milyar sudah puluhan di periksa.

Kasus kasus proyek yang mangkrak, atau sudah cair di bank, volume kurang, hal ini DPRD, OPD, dan PPK sudah audit investigasi, agar tahun 2022 tidak ada lagi yang seperti ini, Kata Ansar Ahmad Gubernur Kepri.

Bentar lagi Eselon II di lantik , Sekda Bintan dan Sekda Kepri akan di lantik, fokus Gubernur dan Wagub Marlin Agustina ekonomi dan kesehatan. Internal harus sudah tuntas, sudah 8 bulan.

FKUB, FK PT, FKDM, MUI, dan Ormas plat merah segera di SK kan. DPRD dorong kemajuan Kepri, awasi, kontrol, anggarkan pro rakyat.

SPAM anambas, pelabuhan selat lampa ratusan milyar tuntaskan, proyek tepi laut segera di fungsikan untuk warga. RO RO 24 Jam Batam ke Bintan.

Pelabuhan yang canggih bongkar muat, tangkap ikan, bobot kapal besar, alat buat yang canggih seperti Nelayan Asing, Kata Syahban Siregar SH Pengamat Sosial Media Di Kepulauan Riau.

Kapolda, Kajati, Danrem, Danlantamal dll sudah kompak, basmi korupsi, basmi ilegal fishing, basmi rokok ilegal, basmi senpi ilegal, basmi oplosan sembako dll.

One thought on “Kajati Kepri Hari Setiyono SH MH, Atensi Alkes Dan Mafia Tanah

  • Desember 4, 2021 pada 8:14 am
    Permalink

    MOCHTAR THAYF DPO SUDAH DI TANGKAP , KORUPSI 21,901 MILYAR DI NABIRE, PROYEK GENSET, KATA KA PUSPEN KUM KEJAGUNG LE SIMANJUNTAK SH MH

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *