Menkumham RI Yasona L,Pajak 35 %
Menkumham RI Yasona L dan Ketua DPR RI Puan Maharani dkk ,pajak naik dan di sahkan antara lain :
Penghasilan 60 juta sebulan di kenakan pajak 5 %
Penghasilan 60-250 juta di kenakan 15 %
Penghasilan 250 -500 juta di kenakan 25 %
Penghasilan 500-5 milyar di bebankan pajak sebesar 30 %
Penghasilan 5 milyar sebulan keatas di kenakan 35 %
Gaji 9 juta sebulan di kenakan 3,4 %
Siap siap pengusaha dan artis terkenal bisa besar pajak nya ,belum lagi dana CSR dan keuntungan perusahaan wajib 10 % untuk warga sekitar semoga .
