Polda Kepri :3 Tersangka ,CV GKL

Kasus money loundering ini sejak LAP.LP-B/09/II/2017 ,Pencucian uang ini ketika TR Di vonis 8 tahun oleh hakim .

Ada 25 sertipikat dan agunan dan karyawan ketika itu ,sesuai UU 21 tahun 2008 pasal 55 ayat I KUHP Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 ancaman 20 tahun denda 10.milyar .

H masuk ke rekg 2,7 milyar ,5,1 milyar masuk ke rekg FD Dan RS Pengusaha roti dan hp ,kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol  Harry G ,Wadir AKBP Nugroho AS dan Kompol Perwira Sihite .

Ketiga tersangka telah di amankan 1/9/2021 lagi ada pengembangan tergantung penyidik ,kita tunggu hasil nya di PN.

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman sikat berantas kejahatan yang ada di Wilayah Kepri ,rakyat harus aman damai sejuk ,senyum sapa layani warga dengan sopan santun tegas amanah .

Awasi terus vaksin dan kriminal umum ,bila ada laporan ataupun tidak ada laporan ,Polri senantiasa edukasi amankan jaga kamtibmas .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *